MPO500 Merupakan Situs Bandar Judi Slot Online, Live Casino, Judi Bola Terbesar & Terpercaya Di Indonesia

MPO500  adalah Situs Bandar Judi Slot Online Terbesar di Indonesia yang menyediakan 15 Provider Judi Slot Terpercaya seperti ISOFTBET , SPADEGAMING , RTG SLOTS , PLAYSTAR , PRAGMATIC PLAY , PLAY'N GO , TOP TREND GAMING , JOKER123GAMING , MICROGAMING , HABANERO GAMING , PLAYTECH SLOT , VIRTUAL TECH , CQ9 , MAJA GAMES dan AMEBA serta permainan lainnya seperti Judi Bola Online, Togel Online, Casino Online, Sabung Ayam Online,Judi Tembak ikan dan juga permainan RNG Poker Online, Bandar Ceme Keliling, Domino Qiu Qiu dan Capsa susun.

Semua permainan di dukung dengan Fitur Terbaru Judi Online Dengan 1 Akun dapat bermain ke semua permainan sekaligus bisa memilih bonus yang di inginkan dan telah didukung sepenuhya oleh lisensi resmi dari PAGCOR Filipina.

FACEBOOK , INSTAGRAM Dan TWITTER

agen slot online

agen slot online
agen slot online

Jumat, 28 Desember 2018

Kominfo Resmi Cabut Izin Frekwensi Firstmedia, Internux, serta Jasnita


Info Halu - JAKARTA,  Kementerian Komunikasi serta Informatika sah mencabut izin pemakaian frekwensi 2,3 Ghz punya PT First Alat (KBLV), PT Internux ( Bolt) dan Jasnita.

Menurut Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya serta Piranti Pos serta Informatika, ketetapan ini diambil sebab ke-3 perusahaan ini tidak bisa membayar tunggakan yang ditanggung. " Kominfo ini hari lakukan pengakhiran pemakaian penggunaan pita frekwensi pd 3 operator. Ketetapan ini diambil sebab ke-3 operator ini tidak bisa penuhi keharusan," papar Ismail dalam pertemuan wartawan di kantor Kominfo, Jumat (28 Desember 2018).

Untuk Firstmedia serta internux ketetapan ini diambil lewat dua ketetapan menteri, dalam kata lainnya, ke-2 operator ini dengan sah tak akan dapat memakai pita frekwensi 2,3 GHz untuk service telekomunikasi. Simak juga: Permasalahan Izin Bolt Tidak Pengaruhi Service Internet Kabel First Alat Awal mulanya, PT First Alat Tbk (KBLV) serta PT Internux janji akan melunasi tunggakan Cost Hak Pemakaian (BHP) frekwensi 2,3 Ghz pada pemerintah.


Baca Juga : Aktivitas Gunung Anak Krakatau Sama dengan Gempa M 3, Tidak Punya potensi Tsunami



Proposal pembayaran itu diserahkan pada, Senin (19 November 2018) bulan lantas sesudah melalui waktu tenggat pembayaran yang dikasihkan Kominfo. Dalam proposal itu, baik PT First Alat Tbk (KBLV) serta PT Internux menyanggupi untuk membayar tunggakan yang ditanggung pada tahun 2016 serta 2017.

PT Internux mempunyai tunggakan BHP frekwensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar serta First Alat sebesar 364,84 miliar saat tahun 2016 sampai 2017. Sesuai dengan Masalah 21 Ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018 dikatakan jika pemegang izin yang saat dua tahun dari tanggal jatuh tempo tidak membayar cost pemakai harus dicabut izin pengunaannya.

Sesaat tanggal paling akhir pelunasan tunggakan pada 17 November 2018 kemarin. Simak juga: Bolt Sah Setop Service Internet LTE Hari Ini First Alat serta Internux adalah dua dari enam perusahaan pemenang lelang frekwensi 2,3 GHz pada 2009 lantas serta izin pemakaian akan selesai pada 2019 yang akan datang. Jaringan First Alat diadakan di Zone 1, yakni lokasi Sumatera sisi utara serta Zone 4 di Jabodetabek serta Banten. Sesaat jaringan Internux beroperasi di Zone 4, yaitu Jabodetabek serta Banten.
(Informasi dikutip dari kompas.com).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tutorial 8 Cara Bermain Judi Slot Online Untuk Pemain Baru

Info Halu - Tidak tutup peluang pemain judi pemula berkesempatan untuk menang. Khususnya dalam permainan judi slot. Permainan ini adalah...