Info Halu - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, membekuk 4 bandar judi online sekaligus juga di 3 lokasi berlainan. Kegiatan perjudian itu berjalan 5-10 tahun paling akhir, serta beromzet miliaran Rupiah.
Ke empat tersangka bandar judi itu ialah Johan masyarakat Mempawah, Then Miauw Sen masyarakat Singkawang Barat, Lim Secondus asal Pontianak Selatan, dan Junaidi masyarakat Pontianak Tenggara.
Sederetan tanda bukti yang diambil alih kepolisian dari penangkapam keempatnya ialah laptop, telephone selular, buku ramal judi, sampai buku rekap kegiatan perjudian.
"Mereka ini, membuat account lewat online. Lalu, membuat persetujuan dengan pemain, serta tarunan sesuai dengan keyakinan, lewat SMS serta WhatsApp messenger," kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono di Pontianak, Senin (3/12).
Hasil dari penyelidikan, antar pemain serta bandar, sama-sama kenal. Hingga, dengan modal yakin, mereka memberi uang untuk dipertaruhkan untuk bermain permainan judi online.
"Sama-sama kenal, baru transfer antar Bank. Omzet mereka pada Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar," katanya.
Tidak hanya tanda bukti berbentuk perlengkapan perjudian online, kepolisian pun mengambil alih uang tunai beberapa ratus juta rupiah, dari ke empat bandar, yang sekarang meringkuk di penjara.
Penyidik Ditreskrimsus, menangkap ke empat terduga, dengan UU No 19 Tahun 2016 Mengenai Info serta Transaksi Elektronik dan masalah 303 KUHP Mengenai Perjudian, dengan intimidasi 6 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar