Info Halu - Sukamdi Danang Witono (44), Kepala Desa Birit, Kecamatan Wedi Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, terancam hukuman optimal 10 tahun penjara. Masalahnya waktu lalu, deretan Satreskrim Polres Klaten mengamankan Sukamdi saat berjudi di Dukuh Glagah, bersama dengan masyarakat yang lain.
Turut diamankan, Abde Handoko (37) masyarakat tetangga Sukamdi serta Tugino alias Thole (45), masyarakat Desa Kalitengah, Kecamatan Wedi. Ketiganya sekarang ini ditahan di Mapolres Klaten untuk melakukan kontrol.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Didik Sulaiman menjelaskan, penangkapan ke-3 terduga dikerjakan pada 16 Oktober kemarin. Seseorang masyarakat sudah memberikan laporan terdapatnya tindak perjudian di Dukuh Gayam. Sesudah diselidiki serta diketemukan tempatnya, petugas selekasnya lakukan penggerebekan.
"Sesudah kita tangkap, lalu kita bawa serta ke Polsek Wedi," tutur Didik, Kamis (15/11).
Tidak hanya aktor, lanjut Didik, petugas pun mengamankan beberapa tanda bukti. Salah satunya, 2 set kartu domino sisa gunakan, 3 set kartu domino baru, satu tikar plastik warna kuning serta uang tunai sebesar Rp 490.000.
"Untuk bapak Kepala desa Birit terlibat masalah perjudian dengan modus bermain judi kartu domino, bersama dengan dua orang yang lain yang telah kita tentukan menjadi terduga," tuturnya.
Didik memberikan, ke-3 aktor sekarang ini ditahan di Mapolres Klaten. Untuk berkas masalah, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Klaten. Pihaknya masih tetap menanti hasil kontrol serta riset dari kejaksaan. Bila masih tetap ada kekurangan akan selekasnya diperlengkapi. Akan tetapi bila telah komplet, ke-3 terduga serta tanda bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Masalah yang diaplikasikan 303 KUHP, dengan intimidasi hukuman penjara optimal 10 tahun," pungkas Didik.
http://dwightharper.jigsy.com/entries/general/poker-online-untuk-pemula-atau-pemain-
BalasHapus