Info Halu - Jakarta, System Electronic Traffic Law Enforcement akan mulai diberlakukan Sejak 1 November 2018 lalu sebanyak 4 CCTV yang terpasang di Bundaran Patung Kuda & Sarinah untuk mendukung pelasanaan sistem tersebut.
Sebelum diterapkan, polisi sudah melakukan sosilisasi dan uji coba system ETLE selama bulan Oktober. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga menyambut positif dengan adanya pemberlakuan hukum yang lebih modern seperti ini.
"Penegakan hukum secara elektronik (ELTE) adalah hal yang positif dan layak diberikan aprisiasi . Hal yang sedemikian sudah menjadi kelaziman di sektor lalu lintas, dan sudah lama diberlakukan di negara-negara maju. Bahkan kota Ho Chi Min CIty di Vitenam pun sudah memberlakukan nya,"ujar Ketua pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resminya.
"Pada dasarnya hukum secara elektronik (ELTE) juga merupakan inovasi pelayanan pubic karena adanya unsur pembaruan, kemudahan dan memounyai akuntabilitas tinggi. Dan juga bisa direplikasi di daerah lain. Fenomena suap antara oknum polantas dengan pelaku pelanggar lalu lintas selama ini sering terjadi, dan akan hilang," ungkap Tulus.
Baca Juga : Bersiap! Tilang Elektronik Untuk Kendaraan Luar DKI Segera Diberlakukan
Lebih lanjut, ETLE juga akan mendorong perilaku positif bagi pengguna kendaraan bermotor di jakarta. Pengguna Kendaraan Bermotor akan mematuhi rambu-rambu lalu lintas tanpa harus melihat ada polisi atau tidak disekitarnya.
Akan tetapi di monitor oleh "Banyak Mata" , yaitu camrea-camera yang bisa meng-capture nomor plat nomor kendaraan pemilik kendaraan bermotor tersebut, karena berbasis camera ENPR, jenis camera tercanggih yang ada saat ini. Oleh sebab itu, masyarakat pengguna kendaraan bermotor di jakarta seharus nya lebih patuh, dan waspada untuk tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Akan tetapi, ada banyak catatan YLKI berkaitan aplikasi ETLE, yakni:
1. ETLE miliki kekurangan untuk kendaraan berpelat non B, jadi akan tidak terdeteksi. Serta berarti bila ada kendaraan pelat non B yang melanggar, jadi tidak dapat dikerjakan penegakan hukum. Lantas bagaimana polisi akan lakukan pengawasan pada kendaraan berpelat non B itu, yang ada banyak tersebar di Jakarta?2. Aplikasi ETLE janganlah cuma jadi project eksperimen/sesaat saja, tapi mesti jadi program yang permanen untuk menguatkan aplikasi ERP (Electronic Road Pricing). Belumlah tentunya tehnologi ELTE yang dipakai, keberlanjutan ETLE dapat berhenti di dalam jalan.
3. Buat penduduk pemilik kendaraan bermotor, baik mobil serta sepeda motor, yang belumlah balik nama; semestinya selekasnya lakukan balik nama. Karena surat pelanggaran ELTE akan dipakai serta di kirim by pos, atas nama pemilik yang tercantum pada STNK serta BPKB kendaraan. Karena kemungkinan besar yang lakukan pelanggaran ialah si A (pemilik kendaran saat ini), tapi surat tilang akan diantar ke alamat si B, sebab STNK serta BPKB masih tetap atas nama si B. Walau sebenarnya yang lakukan pelanggaran rambu lalin ialah si A itu.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar